PARIPURNA DPR SAHKAN RUU PERKIM
Setelah melalui pembahasan dalam dua kali masa persidangan, Rapat Paripurna DPR RI, Jum’at (17/12) yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie, akhirnya mensahkan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi Undang-undang.
RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V yang sekaligus Ketua Panja RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yoseph Umar Hadi mengatakan, hasil dari perbaikan dan penyempurnaan tersebut telah merubah substansi bab dan jumlah pasal dari usul inisiatif DPR RI sebanyak 18 Bab dan 134 pasal menjadi 18 Bab dan 167 pasal.
Yoseph menambahkan, ada tiga hal penting yang menjadi catatan terkait dengan UU tersebut, yaitu pertama, kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
Ke dua, memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh. Dan ke tiga, untuk menjamin kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan pembiayaan dengan menjamin adanya ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
Yoseph mengatakan, dari hasil pembahasan yang mendalam disertai perdebatan yang argumentatif ada beberapa hal penting yang menjadi terobosan substansi RUU dimaksud diantaranya adalah, keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pengaturan pendanaan dan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, peran pemerintah daerah yang lebih besar dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman .
Selain itu, pengaturan terhadap penghunian orang asing, dimana orang asing dapat menghuni rumah dengan jangka waktu tertentu serta adanya kepastian bertempat tinggal bagi seluruh masyarakat.
Yoseph mengatakan, hal penting lainnya yang termuat dalam UU ini adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaan lainnya ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini berlaku.
Terhadap kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu ditingkatkan statusnya harus sudah dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Sesuai amanat pasal 165 ayat (2), aspek kelembagaan lebih dikonsentrasikan pada pemantapan kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman, baik di tingkat birokrasi maupun masyarakat, dan perlu dibangun komunikasi yang efektif diantara ke dua lembaga tersebut.
Pemerintah diamanahkan untuk membentuk suatu lembaga yang mengkhususkan diri dalam bidang perumahan dan permukiman bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau tidak memiliki akses keuangan untuk memiliki rumah. (tt)